Legal Protection and Preventive Measures by BPOM Against the Circulation of Illegal Cosmetics in Indonesia
Main Article Content
Abstract
The circulation of illegal cosmetics in Indonesia has become a troubling issue for the public because these products often contain hazardous substances that can harm health. To protect the public, Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection provides a strong legal framework. Business operators distributing illegal cosmetics can be subject to criminal sanctions, including imprisonment and hefty fines. BPOM Regulation Number 12 of 2020 also stipulates that every cosmetic product must have a valid distribution permit. BPOM conducts strict supervision of products circulating in the market and takes firm action against violators. Additionally, BPOM is active in educating the public and business operators to raise awareness about the importance of product safety. Collaboration with relevant parties, the use of technology, and the development of regulations are also part of BPOM's strategy to prevent the circulation of illegal cosmetics. Through this comprehensive approach, BPOM strives to protect the public from health risks posed by illegal cosmetics.
Article Details
Section
How to Cite
References
Ahmad, D., & Thalib, M. C. (2019). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Peredaran Kosmetik yang Tidak Memiliki Izin Edar. Jurnal Legalitas, 12(2), 104-113.
Alfiyah, S., R. Mardikaningsih, & F. Issalillah. (2023). Juridical Analysis of the Responsibility of Cosmetic Manufacturers for the Halal Needs of Muslim Consumers. Bulletin of Science, Technology and Society, 2(2), 44-50.
Ameliani, P., Iskandar, H., & Wardana, D. J. (2022). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Produk Kosmetik yang Tidak Terdaftar BPOM. Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 653-660.
Aziz, A. (2020). Tugas dan Wewenang Badan Pengawas Obat Dan Makanan (bpom) dalam Rangka Perlindungan Konsumen. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(1), 193-214.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (2013). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 44 Tahun 2013 tentang Persyaratan Label Kosmetik.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (2018). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (2019). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (2020). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Citrawan, H., & Rasyidi, A. F. (2019). Efektivitas Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(2), 174-190.
Dai, F. R. F., Kasim, R., & Martam, N. K. (2019). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal. In SemanTECH (Seminar Nasional Teknologi, Sains dan Humaniora), 1(1), 316-311.
Gabriella, T., & Bakhtiar, H. (2023). Perlindungan Hukum kepada Konsumen Terkait Peredaran Kosmetik Ilegal. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 17-23.
Gowasa, Y., Daeli, J., Marbun, J., & Devi, R. S. (2023). Perlindungan Konsumen terhadap Beredarnya Obat Obatan Ilegal. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 750-765.
Han, D. (2021). Perlindungan Konsumen terhadap Pembelian Kosmetik Ilegal Melalui Situs Online. SCIENTIA JOURNAL: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 4(3), 1-10.
Hartanto, H., & Syafiina, C. W. M. (2021). Efektivitas Perlindungan Konsumen terhadap Produk Kosmetik yang Tidak Memiliki Izin Edar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DIY (dalam Perspektif Hukum Pidana). Jurnal Meta-Yuridis, 4(1).
Haryati, T. (2020). Tinjauan Kriminologis Pola Penjualan Kosmetik Illegal di Kota Bima. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 17-30.
Heryansyach, R. S., & Latumahina, R. E. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Peredaran Kosmetik Ilegal secara Online. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 130-140.
Hutauruk, R. S., & Hutabarat, S. M. D. (2021). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pengedar Produk Pangan Impor Ilegal. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(3), 367-381.
Isnaini, E. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Kosmetik Ilegal yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya. Jurnal Independent, 6(1), 105-108.
Janetos, T. M., Akintilo, L., & Xu, S. (2019). Overview of High‐Risk Food and Drug Administration Recalls for Cosmetics and Personal Care Products from 2002 to 2016. Journal of Cosmetic Dermatology, 18(5), 1361-1365.
Juanda, J., & Untari, D. T. (2022). Legal protection for consumers against illegal cosmetic products. International journal of health sciences, 6(S4), 4344-4348.
Kasmanto Rinaldi, S. H., Dinilah, A., Prakoso, B. Y., Siddik, F., Mianita, H., Nurjanah, M., & Wanda, S. E. (2022). Dinamika Kejahatan dan Pencegahannya: Potret Beberapa Kasus Kejahatan di Provinsi Riau. Ahlimedia Book, Malang.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan No. 1176 Tahun 2010.
Khalifatunnisa, N., & Hidayat, F. (2021). Peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam Pencegahan Pelaku Usaha yang Mendistribusikan Kosmetik Ilegal. Ta'zir: Jurnal Hukum Pidana, 5(2), 147-162.
Kridaningsih, A. (2023). A Study of the Role of Price, Product Quality, and Brand Image on Purchasing Decisions for Cosmetic Product, International Journal of Service Science, Management, Engineering, and Technology, 3(1), 21–25.
Laraswati, W. V. V. (2022). Pembuktian Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang–Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Untuk Diri Sendiri (Studi Kasus Perkara No. 193/Pid. sus/2019/PNMdn). Disertasi. Universitas Islam Riau.
Lature, K. E. (2021). Akses Konsumen terhadap Keadilan dalam UndangUndang Perlindungan Konsumen. Jurnal Pemuliaan Hukum, 3(2), 1– 12.
Maryati, T., Syarief, R., & Hasbullah, R. (2016). Analisis Faktor Kendala dalam Pengajuan Sertifikat Halal. (Studi Kasus: Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Makanan Beku diJabodetabek). Jurnal Ilmu Produksi Dan Teknologi Hasil Peternakan, 4(3), 364–371.
Maulida, H., Wiletno, S., & Mahmudah, S. (2013). Implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Peredaran Kosmetik yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya. Diponegoro Law Journal, 2(2), 1-10.
Milala, F. S., & Ayunda, R. (2022). Tinjauan Normatif terhadap Pertanggung Jawaban Perdata Penjualan Skincare Ilegal dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Petitum, 10(1), 1-11.
Muhlis, L. N., Muhadar, M., & Mirzana, H. A. (2021). Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Peredaran Kosmetik Illegal di Kota Makassar. Petitum, 9(2), 161-170.
Nafliana, E. A. (2023). Penegakan Hukum terhadap Influencer yang Mengiklankan Produk Kosmetik Ilegal pada Platform Media Sosial Instagram Di Wilayah Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(5), 1419-1432.
Nalin, C. (2021). Comprehensive Legal and Policy Approaches to Reproductive Health and Women's Rights in Access Equity, Journal of Social Science Studies, 1(2), 285 – 290.
Ningrum, R. T. P. (2022). Problematika Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Madiun. Istithmar, 6(1), 43-58.
Nurgiyanti, T., & Fithriya, D. N. L. (2019). Peran Indonesia dalam Meningkatkan Daya Saing Produk Kosmetik di Pasar Asean Melalui E-Commerce. Nation State: Journal of International Studies, 2(2), 173-186.
Nurhayati, I. (2009). Efektivitas Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap Peredaran Produk Pangan Olahan Impor dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(2), 203-222.
Padmayani, N. P. G., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen bagi Pengguna Kosmetik Ilegal yang Diiklankan Influencer di Media Sosial. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 312-317.
Pemerintah Pusat. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pemerintah Pusat. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pesulima, T. L., Matuankotta, J. K., & Kuahaty, S. S. (2021). Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Produk Kesehatan Ilegal di Era Pandemik Covid-19 di Kota Ambon. Sasi, 27(2), 160-171.
Prabowo, D., & Kurniawan, D. (2021). Pengaturan Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Perlindungan Konsumen Regulation of Supervision of the Drug and Food Control Agency (Bpom) In Consumer Protection. Jurnal Projudice, 2(2), 1-25.
Putri, A. M., & Apriani, R. (2022). Perlindungan Konsumen atas Predaran Skincare yang Belum Mendapat Izin Edar dari BPOM. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(3), 1227–1233
Putri, L., & Imanullah, M. N. (2023). Perlindungan Konsumen terhadap Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 4(1), 1-12
Putri, P. P. (2019). Strategi Pengawasan Peredaran Produk Kosmetik Ilegal pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kota Samarinda. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(3), 1169-1182.
Putri, R. N., & Sahruddin, S. (2022). Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik yang Tidak Mencantumkan BPOM:(Studi di BPOM Mataram). Private Law, 2(3), 721-729.
Putriana, S. A., Maulida, A. N., & Matulatan, R. (2020). Restrukturisasi Kewenangan BPOM dan Sistem Kooperatif Penanggulangan Peredaran Kosmetik Ilegal secara Online. Jurnal Legislatif, 347-366.
Qona’ah, S., & Afianto, H. (2020). Strategi BPOM dalam Upaya Mengatasi Pemberantasan dan Penyalahgunaan Obat Ilegal Melalui Gerakan “Waspada Obat Ilegal”. Journal Komunikasi, 11(1), 43-50.
Qoni’ah, R. (2022). Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal untuk Kategori Self-Declare di CV Kopi Citarasa Persada Pasuruan Jawa Timur. Jurnal Abdimas Mesin, 1(1), 45-50.
Ramailis, N. W., & Wandi, D. P. (2018). Peran BPOM Kota Pekanbaru dalam Mengawasi Perdagangan Kosmetik Illegal: Universitas Islam Riau. Sisi Lain Realita, 3(2), 20-39.
Risma, A., & Baharuddin, H. (2020). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pelaku Usaha yang Memproduksi dan Memperdagangkan Kosmetik Ilegal Berbahaya: Studi Polres Pelabuhan. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 59-81.
Rivianto, F. A., Aida, F., Nola, F., Andriani, N., Utami, M. R., & Nurfadhila, L. (2023). Analisis Peredaran Penggunaan Pengawet Legal dan Ilegal yang Digunakan pada Produk Pangan. Journal of Pharmaceutical and Sciences, 118-126.
Sari, N., & Tan, W. (2021). Analisis Hukum Produk Kosmetika yang Diimpor Untuk Digunakan secara Pribadi oleh Konsumen. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 959-973.
Sembiring, S., & Pratama, B. P. (2022). Perlindungan terhadap Konsumen Kosmetik Ilegal yang Mengandung Zat Berbahaya. Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 2(1), 83-87.
Sudewi, N. K. A. P. A., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2020). Perlindungan Hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap Peredaran Produk Jamu yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 246-251.
Suhadi, E., & Fadilah, A. A. (2021). Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Online Dikaitkan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(7), 1967-1978.
Sutriyono, S., R. Hardyansah, S. Suwito, R. K. Khayru, S. Arifin, P. Saktiawan, N. H. Pakpahan. (2024). BPOM in Monitoring and Controlling Illegal Cosmetics, International Journal of Service Science, Management, Engineering, and Technology, 5(2), 16–21.
Tambunan, D., & Hendarsih, I. (2022). Waspada Investasi Ilegal di Indonesia. Jurnal Perspektif, 20(1), 108-114.
Tambuwun, T. T. (2020). Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Perlindungan Konsumen yang Mengandung Zat Berbahaya. Lex Privatum, 8(4), 96-106.
Utami, A., & Herwastoeti, H. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Penjualan Obat-Obatan Ilegal secara Online. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), 1(2), 93-116.
Widyawati, A. M. J. (2018). Tanggung Jawab Produsen terhadap Konsumen atas Barang yang MenimbulkanKerugian. Spektrum Hukum, 15(2), 257-274.
Winata, M. G. (2022). Perlindungan Hukum bagi Korban Pengguna Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya. Sapientia Et Virtus, 7(1), 34-43.
Zuchrillah, D. R., Altway, S., Karisma, A. D., Agustiani, E., & Suprapto, S. (2022). Pendampingan UMKM Binaan Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita Surabaya Menuju Sertifikasi Halal. Jurnal Pengabdian dan Penerapan IPTEK, 6(2), 153-160.